Copas ayat bagian pertama :
Mat 19:3
Maka datanglah orang-orang Farisi kepada-Nya untuk mencobai Dia. Mereka
bertanya: "Apakah diperbolehkan orang menceraikan
isterinya dengan alasan apa saja?" 19:4 Jawab Yesus: "Tidakkah kamu baca, bahwa Ia yang menciptakan manusia
sejak semula menjadikan mereka laki-laki dan perempuan? 19:5 Dan firman-Nya: Sebab itu laki-laki akan
meninggalkan ayah dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya
itu menjadi satu daging. 19:6 Demikianlah
mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa
yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia."
19:7 Kata mereka kepada-Nya: "Jika demikian, apakah sebabnya Musa
memerintahkan untuk memberikan surat cerai jika orang menceraikan isterinya?"19:8
Kata Yesus kepada mereka: "Karena ketegaran hatimu Musa mengizinkan kamu
menceraikan isterimu, tetapi sejak semula tidaklah demikian.
---
Yang kita
dapatkan dari Mat 19:3-6 adalah :
Dengan
alasan apa saja, apa yang yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan
manusia. Musa memerintahkan pemberian surat cerai adalah karena ketegaran hati
manusia di masa itu. Dan bagian ayat ini sinkron dengan ayat paralelnya di
Markus 10:2-9.
Copas ayat
bagian kedua :
Mat 19:9
Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan
perempuan lain, ia berbuat zinah."19:10 Murid-murid itu berkata
kepada-Nya: "Jika demikian halnya hubungan antara suami dan isteri, lebih
baik jangan kawin."19:11 Akan tetapi Ia berkata kepada mereka: "Tidak
semua orang dapat mengerti perkataan itu, hanya mereka yang dikaruniai saja.
---
Ketika kita
lihat bagian ini, khususnya ayat 9, kita dihadapkan pada suatu perbedaan. Mengapa
jadi ada pengecualiaan ? Demikian pula ketika kita bandingkan dengan ayat
paralelnya, yakni Markus 10:10-12. Tidak ada pengecualian di Markus 10:10-12.
Apa yang
terjadi ?
Apakah Yesus
merevisi ajaranNya ?
Jawab :
Tidak !
Yang terjadi
adalah adanya perbuatan usil Pastor Desiderius Erasmus dari Rotterdam Belanda (1466 – 1536) yang
menambahkan kata Yunani “εἰ” (transliterasi : Ei), sebelum kata “μη” ke
dalam ayat Mat 19:9 sehingga mengubah
teks dari “tidak” menjadi “kecuali”. Dan terjadilah pengecualian tersebut
dimana seharusnya kalimatnya adalah “tidak juga karena zinah (not even for
fornication)” menjadi kecuali karena zinah (hadeehh).
Penambahan kata
tersebut dilakukan oleh Pastor Desiderius Erasmus di "alkitab" (gabungan PL&PB) yang menjadi cikal
bakal Kitab Textus Receptus yang kemudian banyak digunakan sebagai basis
penerjemahan alkitab termasuk salah satunya kitab versi King James Version dan
kemudian juga ke terjemahan Bahasa Indonesia (LAI). Padahal, kata
Detail cerita
keusilan Pastor Erasmus ini bisa dibaca di sini :
https://www.morechristlike.com/except-for-fornication-clause-of-matthew-19-9/
Jadi, sebagaimana
yang telah disampaikan oleh Yesus di Mat 19:3-6 , apa yang telah dipersatukan
Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia, apapun alasannya.
Bagaimana
dengan KDRT ? Kekerasan Dalam Rumah Tangga ?
Kekerasan
ada solusinya, dari mulai dibicarakan baik-baik, konseling, didoakan, KKR
pelepasan atau bahkan hukuman pidana kalau diperlukan namun perceraian bukanlah
salah satu dari solusi untuk KDRT tersebut.
Tapi kalau
mau cerai juga bagaimana ? takut nyawa
melayang misalnya ?
Ya "monggo" saja sih menurut saya..
Pertama, apa
sih yang tidak dilawan oleh manusia ? mencuri juga dilarang tapi manusia toh
tetap melakukannya bukan ? Yang perlu diingat adalah, apabila setelah bercerai
atau menceraikan dan kemudian kawin lagi maka berdasarkan Mat 19 : 9 dan Markus
10:10-12, tindakan kawin lagi tersebut adalah sebuah perzinahan.
Kedua, perihal
ketakutan nyawa melayang, saya memang tidak dihadapkan pada situasi tersebut
namun yang bisa saya sampaikan hanyalah “teori” atau apa yang diajarkan dan
dicontohkan oleh Yesus lewat peristiwa pembunuhan atas diriNya yakni peristiwa
penyaliban. Kasih menanggung segala sesuatu, bahkan akan memberikan nyawa kepada
yang dikasihinya. Kurang lebih ya sama dengan kasih seorang ibu yang menanggung
kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh anak kandungnya bahkan mungkin bisa
mengancam nyawanya.
Salam,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.